YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera berakhir, pada 31 Agustus 2024.
Informasi ini sesuai unggahan Instagram @samsatjogjakarta, di mana pemutihan pajak kendaraan pada 1 Agustus dan berakhir 31 Agustus 2024.
Baca juga: Jangan Salah Isi Oli Transmisi Matik CVT, Bisa Fatal Akibatnya
View this post on Instagram
Sebagai informasi, program pemutihan ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun-tahun lalu.
Program ini didasarkan pada Pergub DIY No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Dengan adanya pemutihan yang diberikan, masyarakat pemilik kendaraan bisa mengurus kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi.
Baca juga: Catat, Kode Pelat Nomor di 3 Provinsi Papua Resmi Berubah
Selain itu, sesuai pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 84 Perpol No 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor menjelaskan bahwa Penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Maka dari itu, diharapkan dengan adanya program ini masyarakat bisa memanfaatkannya dan menjadi taat pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.