Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Besaran Denda Bayar Pajak Motor Berbeda di Setiap Daerah

Kompas.com - 18/08/2024, 16:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208

Jadi, denda keterlambatan yang wajib dibayar pemilik motor selama satu bulan adalah Rp 37.208.

Baca juga: Apakah Mengunci Setang Motor ke Kanan Bisa Aman dari Curanmor?

Sementara, jika telat setahun dan besaran PKB di STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:

= [1 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [1 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [1 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500] + Rp 32.000
= Rp 94.500.

Maka, total yang harus dibayarkan yakni Rp 94.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau