= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, denda keterlambatan yang wajib dibayar pemilik motor selama satu bulan adalah Rp 37.208.
Baca juga: Apakah Mengunci Setang Motor ke Kanan Bisa Aman dari Curanmor?
Sementara, jika telat setahun dan besaran PKB di STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [1 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [1 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [1 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500] + Rp 32.000
= Rp 94.500.
Maka, total yang harus dibayarkan yakni Rp 94.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.