Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecelakaan, Idealnya Motor 125 cc Sudah Pakai ABS

Kompas.com - 17/08/2024, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan, ingin agar sepeda motor di Indonesia wajib pakai piranti anti-lock braking system (ABS).

Wildan mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, yang mana salah satunya di dalam wacana itu soal motor wajib pakai piranti ABS.

Baca juga: BMW Motorrad Indonesia Luncurkan Tiga Model Baru

Wildan mengatakan, secara pribadi dia ingin bukan cuma motor berkapasitas besar yang memakai ABS tapi juga motor-motor kecil bahkan mulai dari kubikasi 125 cc.

“Buat apa kami mengatur yang 250 cc karena hampir semua yang 250 cc itu sudah pakai (ABS). Kalau saya lebih cenderung yang diatur ialah yag belum, yaitu 125 cc bahkan,” ujar Wildan kepada Kompas.com belum lama ini.

“Iya karena banyak (motor) 125 cc yang jalannya cepat. (Honda) Vario saja 125 cc bisa lari 80 Kpj, di jalanan biasa itu direm mendadak akan selip jika tidak pakai ABS,” katanya.

Wildan juga menyoroti mengenai peraturan baru di Malaysia. Mulai 1 Januari 2025, semua motor baru berkapasitas 150 cc ke atas yang dijual di Malaysia harus pakai ABS. Padahal sebelumnya hanya untuk motor 250 cc ke atas.

Baca juga: DAM Sabet 3 Piala di Kontes Layanan Honda Nasional 2024

“Kalau bicara motor di atas 250 cc semua sudah hampir pakai ABS karena dia menyesuaikan dengan (kemampuan motornya) jadi sia-sia, kami tidak mau usulkan regulasi yang secara ekosistem mereka sudah menggunakan,” ujarnya.

Pulser ring pada rem ABS sepeda motorDok. DAM Pulser ring pada rem ABS sepeda motor

Baca juga: Respon Marquez, Usai Bagnaia Sebut Bencana karena Mereka Satu Tim

Meski demikian, Wildan belum bisa kapan wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tersebut akan diajukan ke DPR.

“Itu Prolegnas (Program Legislasi Nasional), peraturan pemerintah jadi harus ke DPR," katanya.

"Ini masih dalam bentuk konsep RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), konsepnya. Ini belum maju ke DPR, belum, baru inisiatif dari pemerintahnya mengajukan ke DPR dan ini masih menggalang info, masukan-masukan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau