JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen pada April lalu. Meski begitu, kenaikan suku bunga diklaim tidak memengaruhi permintaan kredit kendaraan bermotor.
“Kenaikan suku bunga itu memang terjadi di perbankan luar negeri, atau dengan adanya The Fed yang cukup tinggi, higher for longer,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kepada Kompas.com (9/8/2024).
“Di dalam negeri suku acuan BI juga mengalami kenaikan dan adjustment. Tapi di industri kami tidak terlalu banyak efeknya, kalaupun terjadi adjustment kenaikan 1 persen atau 0,5 persen, relatif tidak memengaruhi cicilan debitur baru kami,” kata dia.
Baca juga: Video Viral Beli Yamaha NMAX di Jepang yang Ternyata Buatan Indonesia
Suwandi mencontohkan, kenaikan bunga 1 persen untuk mobil senilai Rp 100 juta, bakal berdampak pada naiknya angsuran sebesar Rp 100.000.
Sementara di kredit motor, kenaikan bunga 1 persen pada harga Rp 10 juta, akan menaikkan cicilan sekitar Rp 10.000.
“Jadi tidak price sensitive kalau di industri kami. Karena rata-rata debitur yang bertransaksi atau kontrak dengan perusahaan pembiayaan itu, dia tetap selama masa tenor kredit, tidak ada turun-naik,” ucap Suwandi.
Baca juga: Video Balita Terkunci di Kabin Saat Ayahnya Hendak Memanaskan Mobil
“Yang (debitur) baru mungkin ada, ada penyesuaian, (cicilan) naik sedikit. Tapi itu sudah jadi perhitungan calon debitur,” ujarnya.
Artinya, kenaikan suku bunga berdampak pada naiknya cicilan kredit mobil dan motor pada debitur baru. Adapun buat konsumen yang sudah berjalan melakukan kredit tidak ada kenaikan cicilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.