JAKARTA, KOMPAS.com - Wuling Binguo EV memberikan pilihan yang menarik bagi konsumen di Indonesia dengan desain eksteriornya yang retro, tapi tetap dengan sentuhan futuristik. Interiornya juga terasa elegan dan punya fitur yang cukup lengkap untuk sekelasnya.
Keuntungan dari membeli mobil listrik tidak hanya ramah lingkungan dan rendah biaya perawatan. Tapi, pemerintah juga memberikan banyak insentif, khususnya untuk pajak tahunan.
Baca juga: Biaya Perawatan Wuling Binguo EV Sampai 105.000 Km
Salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Baca juga: Uji Performa Wuling Binguo EV Dipakai Harian
Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Untuk tahun pertama, pemilik Binguo EV hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan Binguo EV pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Lalu, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.
Pajak Lima Tahunan Binguo EV:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Jika dibandingkan dengan mobil konvensional, maka perbandingannya bisa sangat jauh. Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.