Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Tarif Asuransi Khusus Mobil Listrik Berlaku?

Kompas.com - 18/07/2024, 11:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Beberapa perusahaan asuransi mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan buat kendaraan listrik. Meski begitu, sampai saat ini belum ada asuransi yang dikhususkan bagi mobil listrik.

Seperti diketahui, mobil listrik memiliki risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi buat mobil listrik saat ini masih mengacu pada aturan lama Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Baca juga: Curhat Konsumen Saat Beli BYD Dolphin yang Kotor, Ini Tanggapan BYD

Nissan resmikan SPKLU pertama dengan PLNKOMPAS.com/STANLY RAVEL Nissan resmikan SPKLU pertama dengan PLN

Daftar Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2023.Dok. Kementerian PUPR Daftar Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2023.
Namun demikian, OJK kabarnya tengah menyiapkan aturan untuk mengimplementasikan rencana terbaru, yaitu tarif asuransi khusus mobil listrik.

“Jadi pricing untuk kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang non listrik,” ujar Ogi di Tangerang (17/7/2024).

“(Asuransi khusus mobil listrik) itu dimungkinkan, adanya usulan ada pricing-nya berbeda antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan non listrik dibedakan. Itu ke depan seperti itu, iya karena risikonya kan berbeda,” kata dia.

Baca juga: PO Cahaya Kembar Gemilang Rilis Sleeper Bus Jakarta-Denpasar

Ketika ditanya mengenai waktu pemberlakuan asuransi mobil listrik, Ogi mengatakan bahwa hal tersebut belum akan dilakukan pada tahun ini.

“Kalau sekarang kan belum wajib, nunggu PP-nya dulu. Kan kalau wajib itu harus ada payung hukumnya, payung hukumnya peraturan pemerintah. Nah setelah itu OJK menetapkan aturan POJK-nya,” ucap Ogi.

Sebelumnya, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, kondisi geografis dan lalu lintas yang berbeda membuat risiko kerusakan mobil listrik di tiap negara turut berbeda pula.

Baca juga: MPV Listrik BYD M6 Meluncur di GIIAS 2024, Harga Rp 300 Jutaan

Asuransi mobilutah778 Asuransi mobil

Dengan perbedaan tersebut, premi asuransi buat mobil listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional. Menurutnya hal tersebut perlu dipelajari, apalagi kondisi di tiap negara juga berbeda.

“Kalau di luar negeri asuransinya (mobil listrik) berbeda, karena lebih tinggi rate-nya. Perlu studi karena jalan di Indonesia juga kan berbeda, di sini ada polisi tidur, banjir, dan lain-lain. Itu bisa membedakan rate, tapi so far kami cover,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau