JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi warga Provinsi Jawa Timur karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai.
Berdasarkan akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan merupakan acara bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan insentif atau pemutihan pajak kendaraan ini baru dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
Baca juga: Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo, Mana Lebih Ramah Lingkungan?
View this post on Instagram
“Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Dimana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini,” tulis akun tersebut.
Ada empat keuntungan mengikuti program ini, yaitu:
Baca juga: Menunda Penggantian Oli Mesin Motor Matik, Picu Berbagai Masalah
Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Diharapkan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.