Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provinsi Jawa Timur Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 13/07/2024, 06:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi warga Provinsi Jawa Timur karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai.

Berdasarkan akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan merupakan acara bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan insentif atau pemutihan pajak kendaraan ini baru dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.

Baca juga: Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo, Mana Lebih Ramah Lingkungan?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

 

“Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Dimana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini,” tulis akun tersebut.

Ada empat keuntungan mengikuti program ini, yaitu:

  • Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
  • Bebas Sanksi Administratif
  • Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Baca juga: Menunda Penggantian Oli Mesin Motor Matik, Picu Berbagai Masalah

Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Diharapkan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau