Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Senggolan di Persimpangan, Ingat Lagi Aturannya

Kompas.com - 10/07/2024, 18:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Persimpangan jalan kerap menjadi tempat kecelakaan kendaraan, lantaran masih banyak pengendara yang belum paham aturan  ketika melintasinya.

Salah satunya seperti kejadian yang diunggah akun Twitter @otolasak. Dalam video tersebut terlihat terlihat Suzuki Ertiga yang hendak keluar dari gang menuju jalan utama.

Pada saat yang bersamaan, tampak Toyota Avanza melintas dari jalan utama. Sontak keduanya bersenggolan, hingga mengakibatkan bagian depan Ertiga penyok.

Unggahan ini pun menimbulkan ragam komentar. Tak sedikit dari mereka yang menyalahkan sopir Suzuki Ertiga karena dinilai kurang sabar.

Baca juga: Posisi Baterai Neta V-II Ada di Kolong Mobil, Aman dari Benturan?

“Pertigaan yg baru mau masuk jalan lurus itu harus awas akan blind spot.. ga boleh asal tancap gas.. kasih liat dulu moncong mobil/motor lu, biar yg lurus bisa ancang" rem atau klakson,” tulis komentar @Ra1Nawdir.

“Ertiga kurang berhati-hati. Kan masuk jalan utama. Kang parkir nahan kendaraan. Dia disitu karena sering macet yg diakibatkan pengemudi yang melintas di pertigaan itu kurang santun dalam berkendara dan tidak tertib dalam berlalu lintas,” tulis akun @Ian2023.

“Ertiga terlalu ceroboh. Ada atau tidak pak ogah, dg kondisi persimpangan serame itu harusnya sopir ertiga ttep mode waspada. Beda cerita klo pak ogahnya ada 2 org, pasti lebih kondusif soalnya,” tulis akun @varietaslokal.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, etika yang benar ketika berada di persimpangan, pertama adalah perhatikan lajurnya.

Menurutnya, tidak dibenarkan memotong marka jalan, apalagi memotong kendaraan yang sudah ada di lajurnya.

“Kemudian kurangi kecepatan 100 meter sebelum persimpangan dan nyalakan lampu sein 50 meter. Setelah itu cover brake untuk antisipasi terhadap bahaya orang menyeberang dan perhatikan rambu-rambu,” kata dia.

Sony juga mengingatkan, bahwa jalan raya adalah milik bersama yang harus digunakan secara beretika.

“Jika lain kali bertemu pengemudi yang motong lajur, lebih baik kasih saja ruang demi keamanan dan terhindar dari konflik,” ucapnya.

Sementara itu, jika menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 113, cara dan etika berkendara ketika di persimpangan sudah jelas dipaparkan.

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)

Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.Korlantas Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Baca juga: Jangan Terbiasa Mengebut, Cuma Memicu Ancaman Nyata saat Berkendara

Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau