JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali merepakan aturan ganjil genap (gage) pada pekan ini selama lima hari.
Penerapan gage pada pekan ini akan dimulai pagi ini, Senin (8/7/2024) hingga Jumat (12/7/2024), dengan dua sesi berbeda, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Perlu diingat, bagi masyarakat yang akan melewati 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta diharapkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Etika Benar Saat Lewat Tanjakan, Antre Biar Terhindar dari Bahaya
Sebab, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000, ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini , yaitu: