Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Daihatsu Sigra Ugal-ugalan, Bikin Celaka Pengendara Motor

Kompas.com - 05/07/2024, 15:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan Daihatsu Sigra melaju ugal-ugalan di Jalan Raya MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, tampak mobil Sigra berwarna hitam tiba-tiba berpindah jalur ke kiri hingga nyaris menyerempet Honda Jazz. Pengemudi Jazz berwarna oranye itupun kemudian langsung banting setir hingga menabrak sepeda motor yang berada di sebelahnya.

Pengemudi mobil yang merekam insiden itu pun kemudian mengejar mobil Daihatsu Sigra untuk meminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Simak 5 Mobil Tua yang Masih Diminati, Kisaran Harga Rp 30 Jutaan

Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruz mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Perumahan Ayodya, Cikokol, pada Rabu (3/7/2024). Ia tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi penyebab mobil Daihatsu Sigra melaju secara ugal-ugalan.

Namun peristiwa tersebut sudah ditangani dan berakhir damai. Tidak ada korban jiwa, hanya mobil Honda Jazz mengalami baret pada bagian samping kiri, sedangkan sepeda motor rusak pada bodi kanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

“Sepeda motor sama Honda Jazz, keduanya hanya (rusak) materi. Sudah ditangani dan sudah selesai (damai),” ujar Badruz, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.

“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell.

Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Posisi mengemudi mobil listrik MG4 EVKompas.com/Adityo Posisi mengemudi mobil listrik MG4 EV

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Benarkah Usia Kampas Rem Mobil Matik Lebih Singkat?

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaraan yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
  • Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
  • Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau