Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, tampak mobil Sigra berwarna hitam tiba-tiba berpindah jalur ke kiri hingga nyaris menyerempet Honda Jazz. Pengemudi Jazz berwarna oranye itupun kemudian langsung banting setir hingga menabrak sepeda motor yang berada di sebelahnya.
Pengemudi mobil yang merekam insiden itu pun kemudian mengejar mobil Daihatsu Sigra untuk meminta pertanggungjawaban.
Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruz mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Perumahan Ayodya, Cikokol, pada Rabu (3/7/2024). Ia tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi penyebab mobil Daihatsu Sigra melaju secara ugal-ugalan.
Namun peristiwa tersebut sudah ditangani dan berakhir damai. Tidak ada korban jiwa, hanya mobil Honda Jazz mengalami baret pada bagian samping kiri, sedangkan sepeda motor rusak pada bodi kanan.
Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.
“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell.
Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.
“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaraan yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/05/150200315/pengemudi-daihatsu-sigra-ugal-ugalan-bikin-celaka-pengendara-motor