Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Mulai Uji Coba Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan dan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerapan tersebut mulai dilakukan pada Senin (1/7/2024). Namun demikian penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan belum di semua tempat.

Syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya bersifat uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dilansir dari Kompas.com, Senin, (1/7/2024)

Uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diterapkan di tujuh daerah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba?

Berikut daftarnya:

  1. Lampiran bukti kepesertaan
  2. JKN aktif
  3. Formulir pendaftaran
  4. SIM
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  7. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  8. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  9. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/071200215/polisi-mulai-uji-coba-bikin-sim-wajib-punya-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke