Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat dan Tarif Membuat SIM C, C I dan C II per Juli 2024

Kompas.com - 01/07/2024, 12:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM sendiri terbagi sesuai dengan golongan kendaraan bermotor (ranmor), salah satunya SIM C untuk sepeda motor.

SIM C terbagi lagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I , dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

Baca juga: Marquez Turun Posisi di GP Belanda, Melanggar Aturan Tekanan Ban

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut perbedaan SIM C, C I, dan SIM C II.

  • SIM: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian untuk syarat pembuatan SIM C, C I, dan C II, sebagai berikut:

Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun
  • KTP, asli dan fotokopi
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Baca juga: Telat Ganti Oli Motor, Wanita Ini Rugi Uang Jutaan Rupiah

Dikutip Kompas.com, mulai 1 Juni 2024 syarat pembuatan SIM di sejumlah wilayah tambah harus memiliki BPJS Kesehatan.

Daerah ini meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara, untuk biaya proses pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000.

Selain itu, terdapat juga tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com