Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bus PO Primajasa Tidak Pasang Klakson Telolet

Kompas.com - 27/06/2024, 16:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren bus dengan klakson telolet sedang menjamur di Tanah Air meski sudah ada larangan dari pemerintah. PO Primajasa memilih untuk tidak menyematkan klakson telolet .

Oleh karena itu bus yang identik dengan kelir putih ini kehadiranya tidak terlalu mencolok. Meski begitu bus AKDP milik PO Primajasa tetap eksis melayani masyarakat. 

Melaui Instagram @primajasagroup_id, pihak management PO yang berbasis di Cawang itu mengatakan, bus mereka tidak menggunakan klakson telolet demi keselamatan bersama. 

"Primajasa tidak memasang telolet karena dianggap membahayakan kendaraan. Angin untuk membunyikan klakson bisa menggangu pengereman," dikutip dari Instagram @primajasagroup_id, Kamis (27/6/2024). 

Baca juga: Jakarta Masuk 10 Besar Kota Termacet di Dunia, Ini Daftarnya

Bus Pariwisata PO PrimajasaKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Bus Pariwisata PO Primajasa

Baca juga: Suzuki Tidak Takut dengan Gempuran Mobil Listrik China

"Primajasa selalu mengutamakan kelayakan armada agar keselamatan penumpang jadi prioritas," kata pihak PO pada keterangan yang sama. 

Sementara itu, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang seluruh operator bus memasang klakson telolet karena dapat mengancam keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, penggunaan klakson telolet menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," katanya dikutip dari keterangan tertulis, belum lama ini.

Aturan soal penggunaan klakson juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com