Gage pekan ini akan kembali normal tanpa perubahan, mulai Senin (24/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024), dengan dua sesi waktu. Pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.
Dengan adanya peraturan ini, diharap pengguna jalan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.