JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku di Jakarta selama lima hari kerja di pekan ini.
Gage pekan ini akan kembali normal tanpa perubahan, mulai Senin (24/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024), dengan dua sesi waktu. Pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.
Dengan adanya peraturan ini, diharap pengguna jalan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/24/061200315/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini