Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan ke Luar Kota Pakai Bus AKAP, Ini Batas Maksimal Barang Bawaan

Kompas.com - 17/06/2024, 13:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka hari libur panjang menyambut libur Idul Adha dan juga liburan sekolah, bepergian ke luar kota bisa jadi salah satu pilihan.

Bagi yang ingin menggunakan layanan bus AKAP, saat ini ada berbagai perusahaan otobus (PO) menawarkan ragam fasilitas dari kelas berbeda dengan harga yang kompetitif. Oleh karena itu kini bepergian menggunakan bus AKAP kini kian banyak penggemarnya. 

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Sebelum memutuskan liburan menggunakan bus AKAP, ada baiknya perlu memperhatikan barang bawaan yang hendak di bawa. Sebab setiap PO punya aturan yang berbeda-beda mengenai kapasitas bagasi penumpang. 

Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam mengatakan, untuk penumpang yang menaiki bus miliknya punya regulasi batasan barang yang diperkenankan masuk bagasi.

"Sekitar 20 Kg, kalau dimensinya ya sekitar dua dus air mineral atau mie instan," ucap Anthony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Suasana Terminal Bus AKAP Lebak BulusKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Suasana Terminal Bus AKAP Lebak Bulus

Baca juga: Mitos atau Fakta, Matikan Mesin Tapi AC Hidup Bikin Cepat Rusak

Bagi penumpang yang membawa barang bawaan melebihi batasan tersebut, maka barang akan dianggap paket. Sehingga dikenakan tarif dengan hitungan berdasarkan berat barang.

"Kalau banyak (melebihi), biasa kita charge bagasi seperti paket. Hanya Rp 2.000 per kilogram biaya tambahannya," kata Anthony.

Sementara itu, pada PO Sinar Jaya, punya batas berat yang berbeda yaitu satu orang maksimal membawa barang dengan beban 10 Kg.

"Kalau lebih ikutnya paket, bayar lagi. Tergantung nanti beratnya berapa lebihnya, ditimbang dulu," ucap agen tersebut.

Artinya setiap penumpang yang membawa barang dengan berat atau ukuran yang melebihi batasan bagasi yang diberikan oleh PO, maka barang tersebut harus menambah biaya untuk bisa masuk bagasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com