Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Liburan ke Luar Kota Pakai Bus AKAP, Ini Batas Maksimal Barang Bawaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka hari libur panjang menyambut libur Idul Adha dan juga liburan sekolah, bepergian ke luar kota bisa jadi salah satu pilihan.

Bagi yang ingin menggunakan layanan bus AKAP, saat ini ada berbagai perusahaan otobus (PO) menawarkan ragam fasilitas dari kelas berbeda dengan harga yang kompetitif. Oleh karena itu kini bepergian menggunakan bus AKAP kini kian banyak penggemarnya. 

Sebelum memutuskan liburan menggunakan bus AKAP, ada baiknya perlu memperhatikan barang bawaan yang hendak di bawa. Sebab setiap PO punya aturan yang berbeda-beda mengenai kapasitas bagasi penumpang. 

Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam mengatakan, untuk penumpang yang menaiki bus miliknya punya regulasi batasan barang yang diperkenankan masuk bagasi.

"Sekitar 20 Kg, kalau dimensinya ya sekitar dua dus air mineral atau mie instan," ucap Anthony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bagi penumpang yang membawa barang bawaan melebihi batasan tersebut, maka barang akan dianggap paket. Sehingga dikenakan tarif dengan hitungan berdasarkan berat barang.

"Kalau banyak (melebihi), biasa kita charge bagasi seperti paket. Hanya Rp 2.000 per kilogram biaya tambahannya," kata Anthony.

Sementara itu, pada PO Sinar Jaya, punya batas berat yang berbeda yaitu satu orang maksimal membawa barang dengan beban 10 Kg.

"Kalau lebih ikutnya paket, bayar lagi. Tergantung nanti beratnya berapa lebihnya, ditimbang dulu," ucap agen tersebut.

Artinya setiap penumpang yang membawa barang dengan berat atau ukuran yang melebihi batasan bagasi yang diberikan oleh PO, maka barang tersebut harus menambah biaya untuk bisa masuk bagasi. 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/17/132100215/liburan-ke-luar-kota-pakai-bus-akap-ini-batas-maksimal-barang-bawaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke