Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil dan Motor Tertabrak Mobil Damkar, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Lukman Habib, Komandan Regu 3 Sektor Gunung Putri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, mengatakan, saat menerima panggilan kebakaran, mobil damkar dituntut untuk sampai lokasi kebakaran secepat mungkin.

"Standar nasional itu sudah tiba dalam waktu 15 menit," ujar Lukman kepada Kompas.com belum lama ini.

Karena itu kata Lukman, saat bertugas mobil damkar biasanya mengebut di jalan raya.

Mengingat panggilan bisa datang kapan saja, termasuk saat kondisi jalan yang ramai apa saja bisa terjadi, termasuk menyenggol atau menabrak pengguna jalan lain.

Lantas apakah jika tertabrak mobil damkar yang sedang bertugas, pengguna jalan lain bisa mengajukan ganti rugi?

Lukman mengatakan, pada dasarnya pemilik mobil dan motor yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi. Tapi mesti dirunut dari kejadian, ganti rugi hanya diberikan bila mobil damkar yang salah.

"Kalau dalam keadaan darurat itu kami selalu menyalakan sirine, nanti dilihat kalau memang kesalahan pada dia itu biasanya tanggung jawab pribadi dia. Dia tidak bisa menuntut kami," katanya.

Lukman menceritakan bahwa dia pernah nyaris melindas pengendara motor, yaitu relawan patwal yang ingin membuka jalan tapi justru membuat kagok sopir mobil damkar.

“Saya pernah punya pengalaman dua kali nyaris melindas orang. Alhamdulillah masih bisa mengerem," ujarnya.

Lukman meminta pengertian para pengguna jalan ketika ada mobil damkar bertugas. Sebab membawa mobil damkar lebih sulit untuk melakukan pengereman.

Lukman menjabarkan, membawa mobil pemadam berbeda ketimbang truk biasa. Ketika mengerem mendadak maka air di tangki akan mendorong ke depan.

Sehingga gaya dorongnya bukan dari bobot truk yang berat tapi juga air. Jika sopir tidak ahli maka mobil tidak bisa berhenti dan akan menabrak benda di depannya.

“Karena biasa kalau bawa mobil damkar itu ketika mengerem akan ada terasa dorongan air. Karena itu harus ada pertimbangan. Sopir itu harus benar-benar bisa mengukur kecepatan dan kepadatan lalu-lintas,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/16/122100915/mobil-dan-motor-tertabrak-mobil-damkar-bisakah-minta-ganti-rugi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke