Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggar Bahu Jalan Harus Tegas, Aparat Perlu Beri Contoh

Kompas.com - 10/06/2024, 10:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas menggunakan bahu jalan untuk keluar dari kemacetan dan mendahului kendaraan lain di jalan bebas hambatan atau tol, sudah mulai mengkhawatirkan.

Bahkan tak sedikit kasus yang pada akhirnya memakan korban, sebagaimana terjadi di Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta-Cikampek dan Tol Sidoarjo, Jawa Timur belum lama ini.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyampaikan tingkat penyebaran atas tindakan menyimpang tersebut untuk menjadi budaya berkendara cukup cepat dan 'menular'.

Baca juga: Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur

Foto yang diunggah oleh West Yorkshire Police (WYP) Roads Policing Unit di Inggris, menunjukkan mobil Lamborghini yang baru 20 menit dibeli dari dealer, hancur usai ditabrak dari belakang oleh mobil van. Saat ditabrak, Lamborghini Huracan Spyder ini sedang parkir di bahu jalan karena mogok akibat kesalahan teknis. Foto diambil pada Rabu (24/6/2020)TWITTER @WYP_RPU Foto yang diunggah oleh West Yorkshire Police (WYP) Roads Policing Unit di Inggris, menunjukkan mobil Lamborghini yang baru 20 menit dibeli dari dealer, hancur usai ditabrak dari belakang oleh mobil van. Saat ditabrak, Lamborghini Huracan Spyder ini sedang parkir di bahu jalan karena mogok akibat kesalahan teknis. Foto diambil pada Rabu (24/6/2020)

Oleh karena itu, pemberian pengawasan dan sanksi tegas perlu segera diterapkan. Tentu penerapannya wajib tanpa tebang pilih agar virus memakai bahu jalan hilang sampai akar.

"Masalahnya bukan sanksi aja. Kebiasaan pejabat-pejabat berlaku layaknya 'dewa' di jalan, memberi contoh jelek yakni lewat bahu jalan dan pada akhirnya diikuti pengendara lain," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

"Itu harus dituntaskan. Aparatnya juga harus tegas, jangan tebang pilih (dalam menindak dan memberikan sanks)," lanjut Sony.

Sebab, apabila tidak ada ketegasan dalam aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penegakkan hukum di jalan, peraturan yang diciptakan untuk kemaslahatan bersama tidak akan berkerja optimal.

"Selama mereka (pejabat) masih kasih contoh itu, masyarakat akan mengikuti. Jadi percuma aja 1.000 aturan dibuat kalau tidak bisa berlaku tegas," katanya.

Baca juga: Tanda Kualitas Oli Transmisi Manual Sudah Turun

Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol CikampekStanly/Otomania Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol Cikampek

Hal serupa dinyatakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno, yang mana penuntasan masalah penggunaan bahu jalan di Indonesia cukup kompleks. Sebab sumber masalahnya bisa berasal dari banyak sektor.

“Apakah salah yang kasih SIM? Habis SIM kita pada beli kok. Padahal negara hukum, tapi kayak gitu. Orang-orang kalau ketahuan tinggal bayar saja,” kata dia.

Namun, Djoko merekomendasikan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile yang bisa menangkap gambar secara langsung untuk meminimalisir pelanggaran.

“Jadi sanksinya harus dipertajam itu. Tapi ETLE kan sebenarnya terbatas, orang tahu titiknya, pada spot-spot tertentu saja,” ucap Djoko.

“Sopir-sopir itu sudah tahu titiknya di mana saja. Saat di titiknya, dia pelan. Sudah lewat dia kencang lagi. Tapi kalau yang ETLE mobile itu lebih efektif. Tinggal ambil gambar, akan banyak mobil yang ditilang,” tutur dia.

Untuk diketahui, penggunaan dan fungsi bahu jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tepatnya pada Pasal 41 ayat 2.

Baca juga: Pentingnya Pantau Perilaku Penyewa di Bisnis Rental Mobil

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Berikut aturan penggunaan bahu jalan tol;

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com