JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pempov) Jakarta kembali menerapkan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 jalan utama pada pekan ini.
Aturan ini akan berlaku selama lima hari mulai pagi ini, Senin (10/6/2024) sampai Jumat (14/6/2024). Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Jika ditemui ada pengguna jalan yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Baca juga: Bocoran Bus Baru PO EPA Star, Double Decker Sasis Tronton
Untuk waktu gage, terbagi dalam dua sesi, yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, Senin (10/6/2024) sampai Jumat (14/6/2024):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.