JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mak bonceng enam menggunakan satu sepeda motor.
Rekaman itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @makasari_iinfo, Sabtu (9/6/2024). Dalam tayangan tersebut, terlihat empat perempuan berseragam di bagian belakang dan satu anak kecil di bagian depan melewati jalan Veteran Utara, Sulawesi Selatan, Makassar.
Aksi itu direkam oleh pengendara lain hingga akhirnya viral di media sosial. Pengemudi motor wanita itu sudah mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya.
Baca juga: Bocoran Bus Baru PO EPA Star, Double Decker Sasis Tronton
“Saya atas nama Wahyuni yang kemarin viral bonceng enam di jalan Veteran Utara, dan saya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan sekitarnya karena saya berboncengan tidak pakai helm,” ucap mak tersebut dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @makassar_info.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, aksi berboncengan lebih dari satu orang saat membawa motor seperti dalam video tersebut memang sebaiknya tidak dilakukan.
View this post on Instagram
“Karena ketika kita berboncengan melebihi kapasitas sepeda motor maka kita akan sulit melakukan manuver saat berkendara bahkan posisi berkendara pun menjadi tidak nyaman,” ucap Agus.
“Apalagi jika terjadi kecelakaan maka jumlah korbannya jadi lebih banyak, berkendara seperti itu selain berbahaya juga melanggar aturan dalam berlalu lintas,” lanjutnya.
Baca juga: Akibat Kasus Tewasnya Pemilik Rental, Pengajuan Sewa Mobil Makin Ketat
Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292. Ada denda paling banyak Rp 250.000 buat pelanggar:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.