Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana NIK KTP Jadi Nomor SIM, Kapan Mulai Berlaku?

Kompas.com - 10/06/2024, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Selain itu, penggunaan NIK diharapkan juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penggantian nomor SIM dengan NIK rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2024 mendatang.

Baca juga: Bocoran Bus Baru PO EPA Star, Double Decker Sasis Tronton

“Juli 2024 kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2024).

Sementara untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, bisa tetap menggunakan SIM yang ada. Penggantian baru akan dilakukan ketika pemohon melaksanakan perpanjangan SIM.

“SIM lama tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku, saat diperpanjang otomatis tercetak format baru,” kata Heru.

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

Baca juga: Akibat Kasus Tewasnya Pemilik Rental, Pengajuan Sewa Mobil Makin Ketat

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kenapa nggak mulai sekarang polri mengintegrasikan sim dan nik ktp. data pengajuan sim baru maupun perpanjangan kan dilengkapi data ktp atau nik. setelah itu lalu diintegrasikan dengan ikd. gampang kan ? dan nggak merepotkan masyarakat. belajar kepada npwp, bpjs kesehatan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau