JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi potensi diterapkannya pembatasan usia kendaraan di Jakarta, sebagai upaya menciptakan lingkungan hidup lebih baik.
Hal tersebut tertulis pada Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dengan aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta.
Baca juga: Bus Pariwisata Sering Kecelakaan, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Sekertaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyampaikan, sejatinya rencana tersebut memiliki tujuan yang sangat baik. Tetapi perlu kajian mendalam karena kondisi Tanah Air sangat berbeda dengan negara lain.
“Harus dilihat secara keseluruhan. Bukan hanya dari kacamata industri saja, tapi secara ekonomi bagaimana,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Kukuh menilai kalau ada banyak hal yang membuat aturan tersebut terasa sulit untuk direalisasikan.
Menurutnya, Indonesia juga tak bisa serta merta membandingkan dengan negara lain yang sudah menjalankan aturan yang sama, misalnya di Singapura.
Baca juga: Alasan Kenapa Bus Sering Mengalami Rem Blong
“Kalau kita bilang, negara lain saja bisa, misalnya di Singapura, sudah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan, mesti dilihat, GDP-nya di sana berapa? Di sini kan nggak sama seperti Singapura," kata dia.
Kemudian ukuran negara antara Indonesia khususnya Jakarta juga berbeda dengan Singapura. Secara otomatis, jumlah penduduk dan karakter masyarakatnya pun akan jauh berbeda.
Sehingga Indonesia perlu melakukan kajian secara khusus apabila memang aturan pembatasan usia kendaraan ini ingin diterapkan.
"Jangan kita berkaca oh dia bisa, kenapa kita tak bisa, kondisinya berbeda. Banyak perbedaannya,” kata Kukuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.