Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Perlu Harmonisasi Seluruh Kebijakan

Kompas.com - 07/05/2024, 15:15 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Baca juga: Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Revy Petragradia, mengatakan, Undang-Undang DKJ masih butuh aturan turunan agar pembatasan usia kendaraan bisa segera dilakukan.

Pasalnya, aturan ini tidak bisa bergulir sendiri. Butuh kebijakan dari stakeholder lain agar implementasi berjalan baik.

“Saya pikir ke depannya, DKJ perlu harmonisasi seluruh kebijakan dengan undang-undang yang sudah dibuat. Ini jadi PR DKJ ke depan, yang mesti dipikirkan,” ujar Revy, kepada Kompas.com (6/5/2024).

Baca juga: Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta

“Secara umum, undang-undang DKJ sudah ada, Tapi kan harus dibarengi dengan penyesuan turunan undang-undang ke bawahnya. Dan menurut saya, masih perlu waktu,” kata dia.

Revy juga mengatakan, Undang-Undang DKJ menjadi payung buat kebijakan turunan, misalnya bagaimana regulasi pembatasan usia kendaraan yang bakal diterapkan.

“Sejauh mana pengaturannya, sejauh mana pergerakan kendaraannya, apakah dibatasi oleh jam, dibatasi oleh produksi kendaraan misal lebih dari 10 tahun tidak boleh masuk, atau seperti apa,” ucap Revy.

Baca juga: Rapor Penjualan Mobil Hybrid, Innova Zenix dan XL7 Paling Laris

Ilustrasi bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta SelatanKompas.com/Dio Ilustrasi bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan

Revy menambahkan, apabila menempatkan polisi hampir di semua titik di Jakarta, tentu ini bakal menjadi kebijakan yang mahal karena butuh operasional.

Sementara tanpa petugas yang bersiap sedia di lapangan, berarti butuh kamera CCTV yang bisa mengawasi dan mendeteksi kendaraan-kendaraan yang lewat berdasarkan tahun produksi.

"Jangan sampai dengan menggunakan teknologi baru, ujung-ujungnya jadi seperti proyek baru lagi, yang istilahnya kalau enggak sukses dibatalkan, tapi kan sudah investasi di situ. Ini menurut saya kajian komprehensif perlu dilakukan," kata Revy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau