Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Ramai Motor Berteduh di Bawah Jembatan, Bagaimana Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Rasuna Said, Jakarta.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Sabtu (27/4/2024), tampak sejumlah pengendara motor itu tampak memakan badan jalan hingga menghalangi sejumlah pengendara lain yang hendak melintas di kawasan tersebut.

“Misal inimah (tapi amit-amit ya) kalau ada mobil box ga sengaja menabrak kerumunan pemotor yang neduh sampai menghabiskan 3/4 jalan kayak gini. (karena jarak pandang, jalan licin, ga sempat ngerem dll),” tulis unggahan tersebut.

Aksi pengendara sepeda motor atau pengguna jalan lain yang berteduh di bawah fly over, jembatan dan lain sebagainya memang kerap dilakukan. Hal ini tak hanya mengganggu lalu lintas, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, fenomena pengguna jalan berteduh di bawah jembatan (fly over atau underpass) saat turun hujan adalah kejadian yang sering terjadi. Mereka cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin akan terjadi.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.

Pada pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

  1. Berperilaku tertib, dan/atau
  2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan

Kemudian pada pasal 106 (4) huruf e berbunyi, setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan, dari aspek hukum lalu lintas hal berhenti di bawah jembatan merupakan bentuk pelanggaran.

Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/28/110100415/video-ramai-motor-berteduh-di-bawah-jembatan-bagaimana-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke