Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Anak di Bawah Usia 17 Tahun Dilarang Mengemudi

Kompas.com - 22/04/2024, 17:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Syarat seseorang boleh mengemudikan mobil di jalan raya adalah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sementara itu, batas usianya yakni minimal 17 tahun.

Artinya, anak yang belum genap 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor meski dirinya sudah bisa mengoperasikannya.

Dalam Undang-Undang tertera jelas, SIM baru boleh dimiliki pada saat usianya paling rendah 17 tahun. Ternyata aturan itu bukan tanpa alasan, melainkan ada pertimbangan yang matang.

Baca juga: Orang dengan Penyakit Jantung Jangan Mengemudi, Bahaya Mengintai

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

 

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.

“Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.

Baca juga: Waspadai Highway Hypnosis Saat Mengemudi, Apa Saja Gejalanya?

Kecelakaan terjadi usai mobil PLN dikendarai oleh bocah 5 tahun di SamarindaTangkapan layar Kecelakaan terjadi usai mobil PLN dikendarai oleh bocah 5 tahun di Samarinda

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell.

Meski begitu, pada usia tersebut tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar. Pada rentang usia 17 sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Baca juga: Tekan Potensi Kecelakaan, Kemenhub Atur Batas Mengemudi Sopir Bus


Sehingga, menurut Marcell kompetensi sopir belajar lewat pendampingan instruktur berkompetensi akan berbeda dengan yang belajar asal bisa saja. Karena ada nilai-nilai etika, teknik dan sebagainya sebagai kompetensi terukur.

Jadi, pembatasan usia seseorang boleh mengemudi memang mempertimbangkan segi kematangan emosional anak, selain itu juga harus diasupi dengan pendampingan instruktur yang berkompetensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau