JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku pagi ini, Senin (22/4/2024) hingga Jumat (26/4/2024).
Regulasinya masih sama seperti sebelumnya, yakni masyarakat wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, dan pelat ganjil untuk tanggal ganjil.
Penerapannya juga masih dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahu 2009.
Berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/061200615/pagi-ini-aturan-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku