Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Cip RFID di Pelat Nomor Kendaraan Diklaim Tanpa Biaya

Kompas.com - 19/04/2024, 15:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pelat nomor kendaraan dengan cip radio frequency identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan sinyal pada masa mendatang.

Teknologi RFID diharapkan dapat memudahkan petugas dalam mengidentifikasi nomor polisi agar tidak dipalsukan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun penggunaan RFID yang nantinya akan dipasang di kendaraan bermotor, khususnya untuk roda empat.

Baca juga: Mitos Atau Fakta, Motor Boros BBM Jika Lama Tidak Ganti Oli?               

“Ke depan, tahun depan mungkin, kita akan pasangkan semua kendaraan khusus roda empat RFID semuanya, di seluruh dunia negara maju sudah menggunakan RFID,” ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengeklaim bahwa peralihan pelat nomor jenis baru dengan cip radio frequency identification (RFID) ini tidak dipungut biaya.                

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata Yusri.     

Baca juga: Ini yang Perlu Dilakukan Setelah Isi Radiator dengan Air Biasa                

Seperti diketahui, pemasangan cip atau RFID ini bukan merupakan hal yang baru, khususnya di beberapa negara maju.

Sistem cip ini kabarnya bakal terintegrasi dengan sistem lain, seperti pembayaran e-toll ataupun parkir elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau