JAKARTA, KOMPAS.com - Knalpot aftermarket dan knalpot brong jadi polemik di masyarakat. Sebab polisi semakin gencar melakukan razia kepada pengguna sepeda motor yang pakai knalpot bersuara berisik.
Para pengusaha knalpot yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), buka suara bahwa knalpot yang diproduksi sudah sesuai dengan aturan tingkat kebisingan yang ada.
Baca juga: Ini 2 Titik Penyebab Kemacetan di Tol Japek saat Arus Balik Lebaran
Masalahnya di lapangan masyarakat tidak tahu knalpot aftermarket merek apa yang diproduksi sesuai standar.
Untuk membedakan knalpot aftermarket yang dibuat sesuai spesifikasi dan tidak, Wisnu Saiful Akbar, mengatakan, khusus anggota Aksi, akan ada logo khusus Aksi di bagian silinser knalpot.
"Logo Aksi ini buat anggota yang knalpotnya sudah sesuai spesifikasi pemerintah," ujar Wisnu yang ditemui beberapa waktu lalu di acara Demo Day, di Gedung Smesco, Jakarta.
Baca juga: Jasa Marga Kembali Berlakukan Contraflow ke Arah Puncak
Adapun spesifikasi yang dimaksud ialah mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Namun agar lebih valid, ke depan Aksi, sedang menunggu Standar Nasional Indonesia (SNI) knalpot aftermarket yang sedang dirumuskan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Baca juga: Cerita Sopir Bus PO Borlindo Ajak Semua Penumpang Makan di Rumah Mertua
Knalpot yang pakai logo Aksi saat ini sudah mengikuti tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc sebesar 80 desibel (db), dan untuk motor kubikasi di atas 175cc sebesar 83 db.
Diharapkan dengan adanya logo ini, petugas di lapangan tidak asal menindak motor yang mengganti knalpot standar dan menerapkan peraturannya ke UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.
Sebab yang terjadi selama ini polisi "memukul rata" bahwa semua yanga tidak memakai knalpot standar artinya motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.