JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan 12 pemudik di Km 58 pada Senin (8/4/2024), polisi menerapkan aturan baru untuk skema contraflow.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kepolisian menemukan fakta bahwa potensi kecelakaan selama contraflow dipicu oleh faktor pengemudi kelelahan dan laju kendaraan terlalu cepat.
Mengantisipasi hal ini, mobil patroli polisi dijadikan safety car yang akan keluar masuk lajur contraflow dan mengawal jalannya arus lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan menjelaskan, safety car polisi akan muncul setiap 30 menit sekali selama masa pemberlakuan contraflow.
Baca juga: Cara Terbaik Isi Radiator Mobil Saat Mesin Overheat
“Nantinya akan ada anggota yang mengoperasikan safety car setiap 30 menit sekali, mulai dari titik Km 72,” ucapnya dalam tayangan Live Operasi Ketupat, Sabtu (13/4/2024).
Aan menambahkan, safety car juga akan membatasi kecepatan dari para pengemudi supaya tidak lebih dati 60 kpj.
“Safety car akan memastikan kendaraan yang melintas kecepatannya tidak lebih dari 60 kpj, dan tidak boleh mendahului,” kata dia.
Sebagai Informasi, skema contraflow diterapkan mulai dari Km 72 Tol Cipali, sampai dengan Km 36 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Berlaku mulai Sabtu (13/4/2024) pukul 15.00 sampai Selasa (16/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.