Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Acungkan Sajam di Flyover Jatingaleh Semarang

Kompas.com - 23/03/2024, 03:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi pengendara motor sambil membawa senjata tajam (sajam).

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @Infokejadian_semarang, Jumat (22/2/2024), dalam unggah tersebut pengendara motor yang berboncengan membawa celurit di flyover Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah.

“Tadi pagi 2 orang meresahkan lur, lokasi di Fly Over Jatingaleh. 2 orang laki-laki naik motor bawa celurit diacung acungkan. Kejadian tadi pagi sekitar pukul 06.30. Saat ini pelaku sudah diamankan ndan @agusarab_utara dan tim di rumahnya. Infonya pelaku sudah pernah masuk LP, pelaku namanya arab petek,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Chery Indonesia Pastikan Jaecoo 7 Tidak Meluncur Tahun Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Kejadian Semarang Asli (@infokejadian_semarang)

Kejadian seperti ugal-ugalan dan membawa senjata tajam di jalan kerap kali terjadi, padahal ini bisa membahayakan dirinya dan orang lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jika melihat pengendara ugal-ugal sebaiknya jaga jarak aman.

“Pengendara seperti itu kalau ditegur malah menciptakan konflik. Mereka mungkin bakal mengalami kecelakaan, jadi tindakan yang benar adalah dengan menjauh,” kata Sony.

“Jika mau merekam aksi mereka untuk dilaporkan ke pihak berwenang, harus hati-hati jangan sampai membahayakan diri sendiri. Misalnya jika mau merekam, serahkan kamera ke penumpang yang ada di samping, jangan sambil mengemudi,” kata Sony.

Baca juga: Ini Komponen Modifikasi Paling Banyak Dibeli di Toyota GR Garage

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.

Arahan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 105 yang menjelaskan bahwa, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian, pada Pasal 106 juga dituliskan empat poin, di mana menjelaskan mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau