Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Mobil Akan Naik Imbas PPN 12 Persen, Ini Kata Toyota

Kompas.com - 21/03/2024, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berdampak pada industri otomotif.

Sebab dengan adanya penyesuaian terhadap pajak, maka harga di beberapa barang tertentu akan ikut naik. Kondisi ini akan sangat terasa bagi industri komponen.

"Pengaruhnya kepada rantai pasok nanti," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.

Baca juga: Toyota Mau Semua Model Jadi Hybrid, Sinyal Avanza HEV?

Ilustrasi pabrik Toyota di Amerika Serikat.asia.nikkei.com Ilustrasi pabrik Toyota di Amerika Serikat.

Sebagai upaya mengurangi dampak yang berpotensi menciptakan gejolak pada industri, Bob berharap pemerintah menyiapkan suatu mitigasi dampak kenaikan PPN.

Ia berharap, kebijakan dimaksud menjadi beberapa tahap. Dengan demikian kenaikan PPN bisa memberikan dampak positif bagi keberlangsungan industri sebagaimana yang diharapkan.

"Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang dibuat final saja. karena sekarang jadinya berlipat," kata Bob.

"Kalau kita lihat tetangga, kisaran PPN-nya 7-9 persen. Daya saing kita nantinya akan tergerus (kalau tidak ada mitigasi)," lanjutnya.

Baca juga: Auto2000 Janjikan Beli Mobil Sekarang Langsung Bisa Pakai Mudik

Toyota bakal bangun pabrik perakitan baru di MeksikoLeftlanenews Toyota bakal bangun pabrik perakitan baru di Meksiko

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Penyesuaian ini merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau