JAKARTA, KOMPAS.com – Dewasa ini sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) hingga pariwisata banyak melakukan modifikasi untuk menarik minat konsumen.
Salah satu komponen yang sering diubah adalah sistem klakson, atau yang lebih dikenal dengan kata ‘telolet’ atau klakson Basuri.
Lantas, apakah bus yang memasang klakson telolet bisa lulus uji KIR? Mengingat banyak bus yang telah memasang piranti tersebut, dan mengalami kecelakaan di kemudian hari.
Baca juga: Klarifikasi Yamaha Soal Generasi Terbaru Nmax
Dhana Darmasetiawan, Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Swasta milik PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI), mengatakan, lulus atau tidaknya konsumen saat melakukan uji KIR bergantung pada pengujian teknis dan pengujian laik jalan.
“Setiap pengujian teknis dan pengujian laik jalan ada parameter-parameter tertentu. Jadi salah satu persyaratan laik jalan itu tidak menyalahi aturan,” ujar Dhana, kepada Kompas.com (9/3/2024).
“Klakson telolet yang melebihi desibel tertentu tidak akan bisa lolos. Jadi selama desibel klakson itu melebihi ambang batas suara yang diizinkan, itu penguji memiliki hak untuk men-tidak luluskan. Ada alat ukurnya, ada 10 alat ukur di antaranya uji emisi, suara, lampu, dan lain-lain,” kata dia.
Baca juga: Setelah Punya Pedro Acosta, KTM Juga Incar Marc Marquez
Dhana juga mengatakan, bus yang menggunakan klakson telolet masih bisa lulus uji KIR, selama tidak menyalahi aturan.
“Untuk suara tingkat klakson itu minimal 83 db dan maksimal 118 db, diukur pada jarak 2 meter di depan penguji. Jadi sebelum kendaraan itu masuk ke dalam uji lampu, kami uji dulu klakson pakai sound level test,” kata Dhana.
“Itu maksimal 118 db, kalau lebih dari itu maka kendaraan tidak lulus, karena sudah ada modifikasi yang mengganggu pengendara lain,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.