Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Libur Nyepi 2024, Hari Ini Layanan SIM Kembali Buka

Kompas.com - 13/03/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan cuti bersama, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pada Rabu (13/3/2024).

Hal ini diinformasikan melalui akun Twitter @tmcpoldametro pada Selasa (12/3/2024). Layanan kembali dibuka pada satu hari setelah libur Hari Suci Nyepi 2024 dan cuti bersama.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 s.d 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Bahayanya Ngebut dan Menyalip dari Kiri, Bisa Celaka

Artinya, bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 11 Maret hingga 12 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 13 Maret 2024, tanpa perlu khawatir harus melakukan pembuatan SIM baru.

Namun perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya satu hari saja. Apabila sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Baca juga: Tarif Tol Terus Naik, Pengusaha Truk Tuntut Pengelola Asuransikan Infrastruktur

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau