JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap berlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD) setiap akhir pekan di Ramadhan tahun ini.
Tetapi, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, pelaksanaannya hanya menjadi ruang publik untuk olahraga tanpa adanya acara.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Parkir Sembarangan, Pengemudi Mobil Aniaya Petugas Dishub
"Pada bulan Ramadhan, HBKB tetap dilaksanakan, namun tanpa partisipan atau tanpa pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda-tenda, dan lain-lain," ujar dia dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Saat hari normal, CFD sesuai dengan kebijakan Pemprov Jakarta merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.
"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.
Baca juga: Marquez Puji Acosta, tapi Kasih Saran buat Sang Rookie
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB.
Kelompok kerja dimaksud, diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta seperti diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.