SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat ataupun layanan SIM keliling.
Bahkan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di luar kota atau luar domisili, namun masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
Seperti unggahan akun X (Twitter) @sbyfess, yang menanyakan apakah bisa memperpanjang SIM di luar domisili.
“-rek memperpanjang masa berlaku SIM meskipun beda wilayah, apakah bisa? Suwon,” tulis akun tersebut.
-rek memperpanjang masa berlaku SIM meskipun beda wilayah, apakah bisa? Suwon
— ???? SUROBOYOFESS ???? (@sbyfess) March 5, 2024
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana saja.
“Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik, “ kata Alfian kepada Kompas.com belum lama ini.
Alfian menjelaskan, perpanjang SIM di daerah lain bisa dilakukan karena sistem pelayanan saat ini sudah layanan online.
“Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.
Baca juga: Masih Banyak Pengendara di Bawah Umur, Catat Syarat Usia Bikin SIM
Alfian juga menjelaskan, untuk cara perpanjang SIM secara online masih sesuai dengan yang tercantum di lama Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Untuk syarat perpanjangan masih sama,” kata Alfian.
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM di luar kota secara online, yaitu:
Pastikan dokumen yang akan diunggah jelas dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
Baca juga: Mitsubishi Fuso Bawa 5 Kendaraan Niaga di Giicomvec 2024
Kemudian untuk cara perpanjang SIM secara online yaitu:
Baca juga: Terobosan Baru Pioneer di Indonesia
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.
Menyoal tarif perpanjang SIM, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani yang mengikuti tarif klinik yang dipilih.
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.