Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Beda Domisili

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat ataupun layanan SIM keliling.

Bahkan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di luar kota atau luar domisili, namun masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.

Seperti unggahan akun X (Twitter) @sbyfess, yang menanyakan apakah bisa memperpanjang SIM di luar domisili.

“-rek memperpanjang masa berlaku SIM meskipun beda wilayah, apakah bisa? Suwon,” tulis akun tersebut.

“Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik, “ kata Alfian kepada Kompas.com belum lama ini.

Alfian menjelaskan, perpanjang SIM di daerah lain bisa dilakukan karena sistem pelayanan saat ini sudah layanan online.

“Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.

Alfian juga menjelaskan, untuk cara perpanjang SIM secara online masih sesuai dengan yang tercantum di lama Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Untuk syarat perpanjangan masih sama,” kata Alfian.

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM di luar kota secara online, yaitu:

  • SIM lama yang hampir habis masa berlakunya
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas Foto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan dokumen yang akan diunggah jelas dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Kemudian untuk cara perpanjang SIM secara online yaitu:

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
  • Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
  • Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

Menyoal tarif perpanjang SIM, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani yang mengikuti tarif klinik yang dipilih.

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/07/151200315/begini-cara-perpanjang-masa-berlaku-sim-beda-domisili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke