Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Custom Permudah Bangun Campervan

Kompas.com - 04/03/2024, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Campervan atau mobil yang dapat difungsikan sebagai rumah berjalan sedang naik daun seiring dengan meningkatkan tren kegiatan luar ruangan menggunakan kendaraan.

Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan, campervan selama ini masuk dalam dunia karoseri dan butuh banyak persyaratan teknis.

Baca juga: Skutik New Honda Stylo 160 Resmi Diperkenalkan di Jawa Barat

Ilustrasi liburan dengan campervan.Dok. Unsplash/Fabian Ilustrasi liburan dengan campervan.

 

Kini dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, orang yang ingin membuat campervan bisa lebih felksibel.

"Caravan atau campervan selama ini di dalam dunia karoseri populer cukup banyak persyaratan teknis, rancang bangun kurang atau tidak sesuai. Dengan adanya aturan ini sekarang sudah banyak berkembang tentu bisa diakomodir dengan kustomisasi itu," ujar Yusuf di JIExpo, belum lama ini.

Yusuf mengatakan, aturan kusomisasi ini sudah dirilis sejak Oktober 2023. Lewat aturan ini pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan hasil kustomisasi, baik mobil dan motor. Tapi dengan syarat salah satunya kembali diuji layak jalan.

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2024

Jakarta CampervanDok. Jakarta Campervan Jakarta Campervan

Adapun kata Yusuf, selama ini campervan butuh cukup banyak persyaratan teknis sebab masuknya dalam mobil niaga atau komersial.

"Betul ketika masuk ke kategori kustom tidak perlu rekomendasi dari APM, yang penting desain tetap harus diajukan, dan pengujian," ujarnya.

"Karena basiknya mobil barang, sejauh ini dalam UU maupun tetap termasuk kendaraan bermotor yang wajib ikut aturan uji berkala setiap 6 bulan," kata Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau