JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu syarat wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya.
Sama seperti yang lainnya, SIM C juga memiliki masa berlaku hingga lima tahun dihitung dari setelah terbit. Sehingga pemegang SIM harus melakukan perpanjang dan tidak boleh telat.
Apabila telat sehari saja, maka pemegang harus membuat SIM C baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: TVS Callisto 125 Meluncur di Jawa Timur, Harga Rp 24 Jutaan
Untuk tarif resmi perpanjang SIM C, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 75.000.
Selain itu, berdasarkan laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.
Baca juga: Jajal Mitsubishi Fuso Canter Bus, Jadi Sopir dan Penumpang
Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, yaitu :
Perlu diketahui, apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.