Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2024

Kompas.com - 04/03/2024, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat di Jakarta dan sekitarnya agar tertib dalam berlalu lintas, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Dalam unggahan di akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC dijelaskan bahwa Operasi Keselamatan akan berlangsung selama dua pekan hingga 17 Maret 2024 mendatang.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Alasan Marquez Hanya Bawa Satu Teknisi dari Honda ke Gresini

Selama Operasi Keselamatan 2024, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau memberikan sanksi terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran sanksi tilang selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.DOKUMENTASI POLRES KP Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.

3. Pengendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara melawan arah di flyover Slipi, Palmerah, Jakarta Barat ditegur oleh kreator konten Laurendra Hutagalung. Akinatnya terjadinpercekcokan antara kru dengan warga. Foto didokumentasikan pada Rabu (6/9/2023). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Pengendara melawan arah di flyover Slipi, Palmerah, Jakarta Barat ditegur oleh kreator konten Laurendra Hutagalung. Akinatnya terjadinpercekcokan antara kru dengan warga. Foto didokumentasikan pada Rabu (6/9/2023).

7. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

8. Over dimension dan overload (ODOL)
Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

10. Kendaran yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo- Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Baca juga: Daftar Pebalap dan Mobil Baru Honda Racing Indonesia Musim 2024

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau