Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini 10 Insentif Kendaraan Listrik yang Berlaku pada 2024

Kompas.com - 04/03/2024, 11:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

- Insentif PPnBM
Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen

- Insentif Importir dan Bea Masuk
Insentif Bea masuk sebesar 0 persendan PPnBM sebesar 0 persenuntuk CBU dengan persyaratan bang garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap

- PPN DTP KBLBB
Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen
Bus Listrik dengan TKDN di atas 20 persen sampai dengan 40 persen mendapatkan DTP 5 persen
Bus Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen

- BBN-KB dan PKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen, Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau