SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangan tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa melakukannya secara online.
Dengan begitu, wajib pajak yang STNK-nya masih atas nama orang lain tidak perlu mendatangi Samsat untuk memperpanjang STNK karena bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Terdapat beberapa tahap untuk memperpanjang STNK tahunan secara online, yakni mendaftar di aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Jika sudah selesai, otomatis STNK akan aktif selama satu tahun ke depan.
Baca juga: Baterai NMC Lebih Diminati, BYD Mengaku Tidak Ambil Pusing
Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.
Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Tapi, data yang perlu disiapkan karena STNK masih atas nama orang lain, wajib tersedia.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Baca juga: Beli Mobil Bekas via E-Commerce Ini Bergaransi Otospector
Setelah dokumen telah siap, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal terlebih dahulu.
Jika sudah, wajib pajak bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online, berikut caranya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.