JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah melakukan audiensi dan diskusi terbuka dengan pihak pengusaha knalpot motor, yang tergabung di dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Jumat (23/2/2024).
Diskusi terbuka ini ditenggarai pula oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perhubungan, dan menghasilkan beberapa poin mufakat. Salah satunya adalah rencana pembuatan undang-undang soal standardisasi knalpot aftermarket.
Kendati demikian, pihak BSN mengungkap jika proses standardisasi knalpot aftermarket pasti akan cukup memakan waktu dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat.
Baca juga: Beli Motor Listrik Tangkas Dapat Asuransi Kehilangan
Iriana Margahayu, Direktur pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur dan Teknologi BSN, mengungkap beberapa kendala yang pasti akan dihadapi, yakni menyangkut patok dan proses standardisasi.
Menurutnya, hukum positif seputar knalpot yang ada saat ini hanya mengatur sebatas kebisingan suara saja. Belum ada patokan rinci perihal bentuk, cara pembuatan, dan sejenisnya.
“Kita sebenarnya ada standar SNI terkait kebisingan, tapi isinya sama saja dengan dua regulasi yang sudah ada. Jadi nanti soal SNI baru (khusus knalpot) kita akan kaji kembali,” ucapnya saat berbincang dengan Kompas.com.
Baca juga: Jangan Mendadak, Ini Jarak Aman Menyalakan Lampu Sein
Untuk diketahui, sejauh ini baru ada dua aturan yang menyinggung knalpot aftermarket, yakni UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Lebih lanjut, Iriana juga menampik usulan jika standardisasi knalpot bisa disamakan dengan helm. Walau sama-sama berkaitan dengan motor, dua komponen ini dianggap sangat berbeda.
“Memang untuk knalpot ini berbeda ya dengan helm. Untuk knalpot ini uji yaitu uji tipe di mana harus satu set dengan kendaraannya, tidak bisa hanya knalpot nya saja yang diuji,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.