Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Paham, Ini Fungsi Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan

Kompas.com - 27/02/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika melewati tengah-tengah persimpangan lampu merah tidak jarang ditemui marka jalan berbentuk segi empat dengan warna garis kuning yang disebut dengan Yellow Box Junction.

Marka ini bertujuan untuk mencegah menumpuknya kendaraan di persimpangan, karena tidak ada yang mau mengalah.

Baca juga: Honda Masih Studi Soal Mobil Hybrid Selanjutnya

Saat kondisi lalu lintas padat, maka risiko kemacetan sangat tinggi sehingga jalur yang melalui persimpangan bisa terhenti lajurnya.

Untuk itu, pengguna jalan harus paham jika ada kendaraan dari jalur lain di dalam Yellow Box Junction, maka kendaraan lain dilarang melintas marka kotak kuning tersebut meskipun sudah lampu hijau.

Yellow Box Junction di Persimpangan Sarinah.Istimewa Yellow Box Junction di Persimpangan Sarinah.

Namun, sayangnya masih banyak pengguna jalan raya yang belum mengetahui apa fungsi Yellow Box Junction, dan kerap ditemui oknum yang menerobos marka jalan ini saat lalu lintas di jalur lain tersendat. Bisa dipastikan, kemacetan yang lebih parah akan terjadi.

Secara hukum, Yellow Box Junction merupakan marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibandingkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 103 ayat 3, yang berbunyi:

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Ingat Kembali Fungsi Bahu Jalan Tol


Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Apabila ada yang melanggar marka ini, maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang yang sama Pasal 287 ayat 2, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau