Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan

Kompas.com - 27/02/2024, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sirene dan lampu rotator merupakan kode atau simbol yang bisa diartikan bahwa suatu kendaraan membutuhkan prioritas di jalan. Seperti ambulans, petugas pemadam kebakaran dan patwal yang bertugas.

Namun, kode tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yakni mobil dengan pelat nomor hitam atau sipil untuk meminta prioritas di jalan.

Lantas, kendaraan apa saja sih yang sebenarnya berhak mendapatkan prioritas di jalan?

Baca juga: Bantah Ambulans yang Tabrak 5 Motor di Surabaya Milik Partai Demokrat, Ketua DPC: Buka Saja CCTV

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan suara sirene menjadi tanda ada kendaraan prioritas di belakang sehingga pengguna jalan lain bisa memberikan haknya.

"Ambulans bawa nyawa, mobil pemadam juga punya misi menjinakkan api. Mereka butuh cepat sampai tujuan sehingga membutuhkan hak prioritas tersebut," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Tidak perlu ragu, bila memang di belakang ada kendaraan prioritas seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran maka kendaraan lain di depannya wajib menepi untuk memberikan jalan.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Motor yang Ditabrak Ambulans Berlogo Partai di Surabaya: Tak Bawa Jenazah Kok Kencang

"Ingat, mereka itu punya tugas mulia. Hak prioritas itu diberikan karena begitu besarnya tugas dan tanggungjawab untuk menolong. Ya, setidaknya mengalah dan minggir sesaat biarkan mereka menjalankan tugas," ucap Sony.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau