JAKARTA, KOMPAS.com – Bahu jalan tol merupakan lajur khusus yang disiapkan buat keperluan tertentu. Seperti mobil yang sedang dalam kondisi darurat, ataupun bagi petugas yang menjalankan tugas.
Masyarakat tidak diperkenankan menggunakan bahu jalan selayaknya jalan utama. Bahkan tidak dibenarkan juga menggunakannya untuk mendahului mobil-mobil yang ada di depan.
Sebab, ada banyak contoh mobil yang mengalami insiden saat menggunakan bahu jalan. Paling baru, seperti video yang diunggah Instagram @lensa_berita_jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Teknik Mengurangi Kecepatan Mobil Manual, Langsung Injak Rem atau Kopling?
View this post on Instagram
Terlihat sebuah Honda Mobilio dan Toyota Harrier yang kebut-kebutan di bahu jalan tol. Tak disangka, rupanya ada Toyota Vios yang sedang dalam keadaan darurat di lajur tersebut.
Pengemudi Mobilio dengan sigap langsung bermanuver ke kanan untuk menghindari Vios. Tapi sayang, pengendara Harrier tidak sempat kembali ke lajur utama, dan harus menabrak Vios.
Mobil pun terguling ke sisi kanan dan menyebabkan kemacetan panjang di Tol Tangerang arah Jakarta KM 10, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Apa Benar Servis Mobil Cukup Ganti Oli dan Filter Saja?
"Ada dua alasan mobil ngebut di bahu jalan. Pertama karena lajur kanan penuh dan tertutup oleh lane hogger," ujar Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024).
"Kedua, karena memang pengemudinya tidak waras, dengan sengaja melanggar lalu lintas dan mengabaikan faktor keselamatan demi egonya supaya tidak kena macet," kata dia.
Sony juga mengingatkan, bahu jalan tol bukanlah tempat untuk menyalip, apalagi lajur buat kebut-kebutan.
Baca juga: Penyebab Rem Belakang Yamaha Aerox Hangus Terbakar
View this post on Instagram
“Buat saya, mereka-mereka yang lewat bahu jalan hanya tinggal tinggal waktu kecelakaan kok,” ucap Sony.
“Bukan karena mereka enggak terampil, tapi memang tidak punya pengetahuan tentang bahu jalan yang sempit, licin karena berdebu, berbeda layer, bahkan mengagetkan pengemudi yang ada di lajur kiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Berikut ini aturan penggunaan bahu jalan tol:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.