Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Insiden Harrier Terguling, Bahu Tol Bukan buat Menyalip

JAKARTA, KOMPAS.com – Bahu jalan tol merupakan lajur khusus yang disiapkan buat keperluan tertentu. Seperti mobil yang sedang dalam kondisi darurat, ataupun bagi petugas yang menjalankan tugas.

Masyarakat tidak diperkenankan menggunakan bahu jalan selayaknya jalan utama. Bahkan tidak dibenarkan juga menggunakannya untuk mendahului mobil-mobil yang ada di depan.

Sebab, ada banyak contoh mobil yang mengalami insiden saat menggunakan bahu jalan. Paling baru, seperti video yang diunggah Instagram @lensa_berita_jakarta, Senin (26/2/2024).

Pengemudi Mobilio dengan sigap langsung bermanuver ke kanan untuk menghindari Vios. Tapi sayang, pengendara Harrier tidak sempat kembali ke lajur utama, dan harus menabrak Vios.

Mobil pun terguling ke sisi kanan dan menyebabkan kemacetan panjang di Tol Tangerang arah Jakarta KM 10, Minggu (25/2/2024).

"Ada dua alasan mobil ngebut di bahu jalan. Pertama karena lajur kanan penuh dan tertutup oleh lane hogger," ujar Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024).

"Kedua, karena memang pengemudinya tidak waras, dengan sengaja melanggar lalu lintas dan mengabaikan faktor keselamatan demi egonya supaya tidak kena macet," kata dia.

Sony juga mengingatkan, bahu jalan tol bukanlah tempat untuk menyalip, apalagi lajur buat kebut-kebutan.

“Bukan karena mereka enggak terampil, tapi memang tidak punya pengetahuan tentang bahu jalan yang sempit, licin karena berdebu, berbeda layer, bahkan mengagetkan pengemudi yang ada di lajur kiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Berikut ini aturan penggunaan bahu jalan tol:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/27/062200015/belajar-dari-insiden-harrier-terguling-bahu-tol-bukan-buat-menyalip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke