SEMARANG, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan anak kecil naik sepeda listrik di jalan raya kembali terulang.
Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @infokejadian_semarang, Senin (19/2/2024), terlihat anak kecil mengendarai sepeda listrik menyeberang jalan tanpa melihat kanan dan kiri, sehingga tertabrak sepeda motor hingga jatuh.
View this post on Instagram
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, agar peristiwa ini tidak terus terulang orang tua perlu meningkatkan pengawasan pada anak.
“Dalam hal ini peran orang tua yang harus dimintakan juga tanggung jawabnya dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya. Kenapa mereka bisa sampai diberikan kesempatn untuk menunggang sepeda listrik bahkan sampai ke jalan raya,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Spesifikasi Canggih Kendaraan Raksasa Amphibious M3I di IIMS 2024
Sony menegaskan, anak-anak yang masih di bawah umur membutuhkan edukasi dari orang tua.
Perlu diingat lagi, pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu,seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Baca juga: Alasan Suzuki Belum Bisa Produksi Baterai Sendiri
Selain itu, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.