Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bocah Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Kembali Terulang

Kompas.com - 19/02/2024, 06:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan anak kecil naik sepeda listrik di jalan raya kembali terulang.

Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @infokejadian_semarang, Senin (19/2/2024), terlihat anak kecil mengendarai sepeda listrik menyeberang jalan tanpa melihat kanan dan kiri, sehingga tertabrak sepeda motor hingga jatuh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Kejadian Semarang Asli (@infokejadian_semarang)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, agar peristiwa ini tidak terus terulang orang tua perlu meningkatkan pengawasan pada anak.

“Dalam hal ini peran orang tua yang harus dimintakan juga tanggung jawabnya dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya. Kenapa mereka bisa sampai diberikan kesempatn untuk menunggang sepeda listrik bahkan sampai ke jalan raya,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Spesifikasi Canggih Kendaraan Raksasa Amphibious M3I di IIMS 2024

Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakanTangkapan layar youtube @Misterjayofficial Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakan

Sony menegaskan, anak-anak yang masih di bawah umur membutuhkan edukasi dari orang tua.

Perlu diingat lagi, pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu,seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Baca juga: Alasan Suzuki Belum Bisa Produksi Baterai Sendiri


Selain itu, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat berikut:

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau