Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Aktif SIM Habis Saat Pemilu, Dapat Dispensasi Satu Hari

Kompas.com - 12/02/2024, 07:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya habis pada tanggal 14 Februari 2024.

Informasi tersebut sudah diumumkan melalui media sosial X, Minggu (11/2/2024). Disebutkan bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024, pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan.

Baca juga: Begini Cara, Syarat dan Biaya Bikin SIM Online 2024

Namun, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa. Khusus pada tanggal 14 Februari 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta akan diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka kembali pada Kamis (14/2/2024).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Perlu diingat, dispensasi hanya berlaku satu hari. Jika melewati tanggal tersebut, maka akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca juga: Tarif, Syarat, dan Cara Pembuatan SIM C per Februari 2024

Terkait biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Selain itu, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau